Reaktivasi instrumen ini membawa implikasi signifikan terhadap operasional perusahaan efek dan sekuritas. Perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai Anggota Bursa (AB) penyelenggara short selling diwajibkan memperkuat infrastruktur teknologi, sistem margin call otomatis, serta governance permodalan. Kondisi ini secara langsung memicu kebutuhan rekrutmen pada divisi Market Risk Management, Compliance Officer, dan Equity Sales Trader yang memiliki kapabilitas menangani transaksi dengan leverage tinggi dan pemantauan limit pinjaman efek secara real-time.
Bagi para profesional di sektor perbankan investasi dan pasar modal, perubahan regulasi ini membuka jalur karir baru yang menguntungkan. Kebutuhan akan analis riset saham yang mampu memberikan rekomendasi saat pasar bullish maupun bearish akan melonjak tajam, menuntut penguasaan analisa fundamental dan teknikal yang lebih granular. Praktisi keuangan yang ingin bertahan dan berkembang dalam ekosistem ini perlu mengantongi lisensi relevan seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan WMI (Wakil Manajer Investasi), serta mengasah keahlian dalam kuantitatif trading.